Sengaja Mencampur Air ke dalam Dumpbag Pertalite, Oknum AMT Pertamina Bekerjasama dengan Kru SPBU di Kota Bekasi Menangguk Untung Belasan Juta Rupiah
bekasi-online.com, Selasa 26 Maret 2024, 10:13 WIBKOTA BEKASI, BksOL - Unit Kriminal Khusus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 5 tersangka kasus BBM bercampur air di SPBU 43-17106, Jl. Ir Juanda, kelurahan Margajaya Bekasi Selatan pada Senin (25/03/24) lalu.
“Kami beserta pihak Pertamina regional Jawa bagian barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yg diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus kepada media pada Rabu (28/03/24).
Dari hasil investigasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku AMT (awak mobil tangki) di Fuel Terminal Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yaitu Andre Darma, Engkos dan Subarna di SPBU 34.41341 alamat Jalan Anggadita desa Klari Kecamatan Karawang Timur kabupaten Karawang.
“Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite. Selanjutnya, Tim SatReskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melalukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ungkap Kasat.
Kemudian pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 pukul 23.30 WIB, Tim SatReskrim Polres Metro Bekasi Kota membawa 5 (lima) orang pelaku dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi Kota guna proses hukum lanjut.
Selanjutnya pelaku NN dan pelaku MA mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari kabupaten Karawang dan menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 kiloliter, lalu pelaku NN dan pelaku MA menawarkan BBM kepada pelaku ENGKOS selaku security di SPBU tersebut dan pelaku ENGKOS menerima tawaran itu.
Selanjutnya pelaku NN dan pelaku MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dumpbag (ruang kosong penyimpanan).
Dalam kejadian itu, SatReskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tersangka NN (32, sopir tangki), MA (27, kenek), ADC (57, pengawas SPBU 3441341 Karawang), SH (26, Operator SPBU 3441341 Karawang) dan EK (53, Security SPBU 3441341 Karawang).
Para pelaku terancam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. [■]