Pipit Balik Lagi Jadi Kades Lambangsari, H. Bambang Sunaryo Desak Kajari Cikarang Segera Minta Maaf
bekasi-online.com, Rabu 17 Januari 2024, 19:16 WIB
"Memang harus di kembalikan harkat martabat serta kedudukan sebagai kepala desa dan bahwa pipit tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwakan oleh Kajari kabupaten Bekasi," ungkap pengacara senior ini. Rabu (17/1/2024).
Pria yang akrab disapa Mas Naryo ini juga meminta Kajari Cikarang harus meminta maaf pada Pipit.
"Kewajiban moral Kajari harus minta maaf kepada Pipit dan Kejaksaan Agung harus menarik Kajari ke kejaksaan agung untuk di bina. Tidak cermat dalam bekerja sebagai pengacara negara," tegas H.Bambang Sunaryo, sang pengacara senior yang juga caleg Nasdem DPR RI untuk Dapil Kota Bekasi Kota Depok.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong memberikan SK pengangkatan kembali Pipit Heryanti sebagai Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024).
Pipit tersandung kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun Pipit divonis lepas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Februari 2023.
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang pemberhentian Sopyan Hadi selaku Plt Kepala Desa Lambangsari dan pengaktifkan kembali Pipit Heryanti sebagai Kepala Desa Lambangsari, masyarakat Desa Lambangsari kini memiliki Kades definitif kembali.Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat 3 macam jenis putusan yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas (Vrijpraak) dan putusan lepas (onslag van alle rechtvervolging).
Vonis lepas atau onslag van alle rechtvervolging terhadap Kades Lambangsari, PH diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP berbunyi:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Langsung klik link foto berikut: Saat itu, mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Tipkor Bandung dan pihaknya telah menyatakan sikap mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.
“Dalam memori Kasasi, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Jadi putusan tersebut adalah putusan lepas, bukan putusan bebas,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan pungli yang menjerat PH terjadi saat Desa Lambangsari ditetapkan sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL dari BPN Tahun 2021.
LAMBANGSARI, BksOL - Kembali nya Pipit Heryanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari disambut bahagia keluarga dan pendukungnya, termasuk kuasa hukum H.Bambang Sunaryo.SH.
Baca juga: Paksa Masuk Gedung DPR, Polisi Semprot Water Canon ke Massa APDESI yang Telah Blokade Jalan Raya
Menurut Bambang Sunaryo, sudah menjadi hak Pipit yang harus dikembalikan harkat dan martabat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Lambangsari.
Baca juga: Konstelasi Pemilu di Kota Bekasi Semakin Bahaya, Nasdem Kota Bekasi Didukung Oligarki dari Bimantara
Baca juga: Soal Ganti Rugi Lahan Rusunawa Bekasi Timur, Dewan Diminta Tolak Usulan Pemkot Bekasi, Ini Kata Pengacara Senior, Bambang Sunaryo
"Kewajiban moral Kajari harus minta maaf kepada Pipit dan Kejaksaan Agung harus menarik Kajari ke kejaksaan agung untuk di bina. Tidak cermat dalam bekerja sebagai pengacara negara," tegas H.Bambang Sunaryo, sang pengacara senior yang juga caleg Nasdem DPR RI untuk Dapil Kota Bekasi Kota Depok.
Baca juga: Pasca PPDB, Rombel SMPN Penuh Sesak, Sedangkan SMP Swasta Kekurangan Siswa, Ini Kritik Pedas Bambang Sunaryo kepada Plt Walikota Tri Adhianto
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong memberikan SK pengangkatan kembali Pipit Heryanti sebagai Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024).
Video tentang Debat 4 Cawapres 2024 antara Cak Imin, Mas Gibran dan Pak Profesor Mahfud, Ahad (21/1/2024).
Baca juga: Ada Caleg Nasdem Kota Bekasi Yang Bisa Lakukan Standup Comedy? Ini Dia Caleg dari Bekasi Utara
Baca juga: Buya Ermas, Ketum FORSATS Ajak Umat Islam Berjuang Menangkan Capres Cawapres AMIN dengan Momentum Umat Islam Bangkit
Vonis lepas atau onslag van alle rechtvervolging terhadap Kades Lambangsari, PH diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP berbunyi:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
“Dalam memori Kasasi, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Jadi putusan tersebut adalah putusan lepas, bukan putusan bebas,” tandasnya.
Warga yang ikut dalam program PTSL itu kemudian mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
Selanjutnya, PH bersama dengan pihak terkait mengadakan rapat dan memutuskan sekaligus memerintahkan Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT untuk meminta sejumlah uang kepada warga pemohon.
“Untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya juga dibebankan kepada pemohon,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo saat itu.
Program PTSL Pemerintah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan sebanyak 1.165 sertifikat untuk 3 Dusun. Sementara untuk total uang hasil pungutan PTSL tersebut mencapai Rp466 juta. [■]