Aliansi Mahasiswa Bekasi Pertanyakan Perkembangan Kasus Jual Beli Pokir Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Kota Bekasi
bekasi-online.com, Senin 25 Maret 2024, 13:51 WIBKALIMALANG, BksOL - Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Aliansi Mahasiswa Bekasi (AMB) menyoroti adanya dugaan praktik cawe-cawe oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang disinyalir melakukan transaksi jual-beli paket kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (POKIR) aspirasi masyarakat.
"Kami Aliansi Mahasiswa Bekasi mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus Penipuan yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang berinisial M dari partai berlambang burung garuda kepada pihak kepolisian dengan Nomor: LP / B / 1072 - BT / X / 2023 / SPKT / Seks Bks Tim / Restro Bks Kota / PMJ.” ujar Dian Ketua Aliansi Mahasiswa Bekasi kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
Menurut Dian, panggilan akrabnya, wakil rakyat tersebut seharusnya mengemban amanah untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai keterwakilan dari masyarakat Kota Bekasi.
Bukan malah jual beli Pokir apalagi sampai menipu dengan iming iming pokok pikiran masyarakat.
Baca juga: Bukber dengan Wartawan, Gani Muhamad Menjawab Pertanyaan Seputar Agenda Peningkatan Kondusifitas di Kota Bekasi, Persiapan Arus Mudik Lebaran, Isu Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemkot
Dengan adanya dugaan praktik jual-beli Pokir yang melibatkan oknum DPRD setempat tersebut, lanjut Dian, sepertinya ada indikasi bahwa oknum itu bermaksud mendapatkan keuntungan secara pribadi dari alih-alih pelaksanaan kegiatan proyek.
Baca juga: Berapa Belanja Hibah Pemkot Bekasi di Era Tri Adhianto? Akankah Penerimaan Dana Hibah Itu Direncanakan Akan Jadi Dana Kampanye Pilkada 2024
Dian pun dengan tegas mendesak aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum anggota dewan tersebut.
“Karena oknum dewan tersebut diduga telah melanggar hukum atas penggelapan dan penipuan alih-alih proyek pokir,” katanya.
“Kami mendesak agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tegas kepada anggota dewan dimaksud demi menjaga nama baik partai Gerindra itu sendiri,” tegas Dian.
“Kami minta DPC Gerindra Kota Bekasi segera melakukan langkah tegas untuk memecat oknum anggota dewan dimaksud karena masih banyak figur yang baik di Gerindra yang bisa mewakili aspirasi masyarakat Kota Bekasi, dan masyarakat Kota Bekasi tidak butuh dewan yang nipu-nipu rakyat kerjaannya,” tandasnya. [■]