Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar Ditanya PMII Kasus “Halte Sultan”: Kenapa Ada Dua Kegiatan Yang Sama di Tahun Anggaran Yang Sama?
bekasi-online.com, Rabu 24 Januari 2024, 17:05 WIB, YRN/SRZeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi menghadapi langsung tuntutan & pertanyaan dari mahasiswa PMII tentang pembangunan halte sultan smart & modern, Rabu (24/1/2024)
KOTA BEKASI, BksOL - Aksi demo terbuka oleh sekelompok mahaiswa yang tergabung dalam aksi PMII di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota, di Jl. Pangeran Jayakarta No. 1 Gedung Mako Lantai 2, Kelurahan, Harapan Mulya, Medan Satria, akhirnya langsung berhadapan dengan Kepala Dishub Pemkot Bekasi, Zeno Bachtiar, pada Rabu, 26/1/2024.
Baca juga: Paksa Masuk Gedung DPR, Polisi Semprot Water Canon ke Massa APDESI yang Telah Blokade Jalan Raya
Menurut rilis nya, PMII menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi pelaksanaan proyek pengadaan halte bus berkonsep smart and modern sebagai suatu Sulap Tahun Anggaran.
SULAP TAHUN ANGGARAN adalah Praktik KORUPSI yang memakan uang rakyat menciptakan gambaran tentang penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Korupsi dapat dianggap sebagai bentuk pencurian terhadap kesejahteraan bersama.
Baca juga: H. Epi Susanto, Caleg PPP Ini Konsisten Tegak Lurus Ikuti Perintah Partai dan Dukung Penuh Program Harga Murah, Kerja Mudah, Hidup Berkah, Pilih Ka’bah
Berikut petikan dari press release PMII Kota Bekasi secara lengkap;
Uang Masyarakat yang dijadikan sebagai Dana Publlik yang sudah semestinya pula Uang Masyarakat itu digunakan untuk proyek-proyek Pembangunan Layanan Publik, pendidikan, dan Infrastruktur tetapi malah teralihkan ke kantong individu atau kelompok tertentu, merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Masyarakat menanggung beban ketika dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
Hal ini dapat merugikan mereka dalam jangka panjang dengan merosotnya kualitas hidup dan kesejahteraan.
Baca juga: Presiden Jokowi Menegaskan Bahwa Presiden Boleh Kampanye dengan Alasan Ini, Berdasarkan Undang-Undang Pemilu tahun 2017
Tidak heran lagi Apabila kita mendengar kasus korupsi di kota Bekasi, mulai dari X wali kota Bekasi hingga x kepala dinas lingkungan hidup yang baru-baru ini tertangkap oleh kejaksaan negeri kota Bekasi.
Kasus korupsi di kota Bekasi masih tercium wangi aromahnya seperti aroma dugaan tindak pidana korupsi pada
tubuh DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI.
tubuh DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI.
Baca juga: Gelar Reses Malam Minggu, Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Gus Sholihin Ajak Gen Z Paham Politik, Jangan Golput
Aroma dugaan tindak pidana korupsi tersebut terletak pada kegiatan pemeliharaan halte-halte di kota Bekasi.
Seperti yang kita ketahui ada dua kegiatan pemeliharaan halte dikota Bekasi, diantaranya :
1. Dilakukannya pemeliharaan pertama pada bulan April 2023 (TA 2023 Sebesar 200 Juta) untuk pemeliharaan 32 titik halte di kota Bekasi dengan judul (Belanja Pemeliharan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum (Pemeliharaan Halte)).
1. Dilakukannya pemeliharaan pertama pada bulan April 2023 (TA 2023 Sebesar 200 Juta) untuk pemeliharaan 32 titik halte di kota Bekasi dengan judul (Belanja Pemeliharan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum (Pemeliharaan Halte)).
Dalam pemeliharaan tersebut kami menduga ada beberapa halte yang tidak dilakukan pemeliharaan seperti :
➢ Halte Hutan Kota Patriot
➢ Halte Marthia Bhakti
➢ Halte smpn 2 kota Bekasi
➢ Halte Bekasi Barat (Grand Mall Bekasi)
➢ Halte Cut Mutia dua dan beberapa halte yang lain
2. Kegiatan pemeliharaan halte yang kedua dilaksanakan pada tanggal 6 bulan Desember 2023 di Tahun Anggaran yang sama yakni November (TA 2023) dilakukan Perawatan Kembali dengan Judul Perawatan Halte, yang tercatat ada 10 Halte yang dilakukan Perawatan kembali, namun yang terjadi di lapangan adalah pembangunan Halte Baru.
Melihat hal demikian kami menduga ada kejanggalan dalam perencanaan kegiatan tersebut karena dilakukan kegiatan yang sama pada tahun anggaran yang sama dan 32 halte yang dilakukan perawatan tersebut banyak yang tidak terealisasi.
Selanjutnya pada kegiatan pemeliharan 10 halte yang baru terdapat beberapa halte yang sama juga dilakukan perawatan kembali dan sebenarnya dilapangan adalah pembangunan halte yang baru.
Maka kemudian kami menilai dikegiatan sebelumnya halte tersebut diduga tidak dilakukan perawatan.
Dan disamping itu pula terdapat beberapa perangkat-perangkat Halte yang tidak berfungsi pada Halte yang baru dibangun yakni seperti (Audio Sound, Lampu, FastCharging).
Dari hasil investigasi yang kami lakukan ada beberapa keanehan lainnya seperti 10 halte baru yang dibangun baru tersebut sudah dilakukan perawatan sebelumnya (Tercatat dalam 32 titik), seperti :
- Halte Rawasemut Bekasi Timur
- Halte SMPN 2 Kota Bekasi
- Halte Terminal 1 Bekasi Timur
- Halte Pintu Keluar Blu Plaza & beberapa halte lainnnya
Sesuai dengan “UU No 20 Thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU No 31 Thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi” dan “UU No 28 Thn 1999 tentang Penyelenggara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme”.
Maka dengan dasar hukum tersebut kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Mitra Karya Kota Bekasi menduga adaanya perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Karena berdasarkan investigasi, beberapa halte diatas yang katanya sudah dilakukan pemeliharaan ternyata tidak ada Halte Lama melainkan hanya halte baru saja.
Hal demikian menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang perlu kita analisis Bersama :
- Kemana Anggaran Perawatan Sebelumnya…?
- Kalau memang sudah dilakukan perawatan seperti klaim dishub, Lalu apa urgensinya dibangunkan halte baru ditempat yang sama..?
- Ada gempahkah/tsunamikah SEHINGGA DIHARUSKAN DIBANGUN HALTE BARU…?
Berdasarkan “UU No 20 Thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU No 31 Thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi” dan “UU No 28 Thn 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme”
TUNTUTAN AKSI
- Mendesak DISHUB Kota Bekasi untuk melakukan transparansi terkait anggaran Perawatan 10 Halte dan Perawatan 32 Halte di Kota Bekasi pada tahun anggaran yang sama yakni TA 2023.
- Mendesak Dishub Kota Bekasi memberikan penjelasan secara detail terkait Pembangunan Halte Sultan, Yang mana dalam judul disebut Perawatan halte namun pada realitanya adalah pembangunan halte baru.
- Mendesak Dishub Kota Bekasi memberikan Penjelasan secara Detail & Transparan terkait Pemeliharaan Halte yang bersumber dari APBD 2023 sebanyak 32 halte di Kota Bekasi, karena berdasarkan investigasi kami, Ada beberapa Halte yang sama dibangun baru dengan tahun anggaran yang sama (TA 2023) yakni dengan judul yang sama termasuk juga dalam catatan 10 Halte Baru (HALTE SULTAN).
- Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Kadishub Kota Bekasi beserta jajarannya, karena diduga melakukan Tindakan Pidana Korupsi pada Pemeliharaan Halte Kota Bekasi.
MENJADI PEMBRONTAK ADALAH SEBUAH KEISTIMEWAAN..! [■]