Nur Effendi: Menurut catatan Keputusan Timsel KPU Terdapat 10 Nama Lolos Seleksi. Namun 3 di antaranya Orang Pelanggar Aturan
bekasi-online.com, Selasa 3 Oktober 2023, 14:51 WIB, TimRedaksi
BEKASI, bksOL - Pengumuman Hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Bekasi tidak sesuai dengan Keputusan PKPU No.7 Tahun 2018 dan dinilai Timsel menghancurkan kepercayaan Masyarakat Kabupaten/kota Bekasi hal tersebut disampaikan langsung oleh peserta Calon komisioner KPU Kabupaten/Kota Bekasi.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
Baca juga: Pemerintah Kota Bekasi Dinilai Tidak Jujur dalam Menyampaikan Persoalan Nasib Ke Depan TKK di 2024
Nur Effendi mengatakan kegagalan untuk menghasilkan Anggota KPU yang berintegritas di Kota Bekasi dengan disodorkannya dari 10 nama yang dinyatakan lolos Keputusan Timsel KPU Kota Bekasi No: 4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-1/2023 bahwa tiga diantara dianggap bermasalah dan harus jadi pertimbangan KPU RI untuk melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan dari hasil keputusan Tim seleksi (Timsel) KPU Kota Bekasi.
Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi disuguhi norma-norma bertentangan yaitu Pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 ayat (1), 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU Pemilu.
Yang terkait mekanisme pencalonan, pemilihan, dan penetapan yang didalilkan dilakukan secara sentralistik oleh tim seleksi, padahal timsel itu berada di bawah kendali kepentingan secara tidak independen," bebernya.
Baca juga: Yuk ikutan Polling Pertama Mengetahui Siapa Calon Bupati Bekasi 2024 yang Akan Datang?
Menurut catatannya, berdasarkan Keputusan Timsel KPU kota Bekasi No. 4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-1/2023 terdapat 10 nama yang dinyatakan lolos seleksi. Namun, kata Nur Effendi, tiga diantaranya merupakan orang yang melanggar aturan.
"Yang pertama atas nama Afif Fauzi, sebelumnya pernah mencalonkan anggota legislatif Kota Bekasi dari Partai Demokrat di era ketua Andi Zabidi. Dan Afif ini, diduga kuat terlibat politik praktis dengan PDIP Kota Bekasi melalui senior PA GMNI Kota Bekasi Heri Purnomo yang saat ini merupakan anggota DPRD PDI Perjuangan Kota Bekasi," bebernya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sasar DBMSDA yang Dipimpin Kerabat Tri Adhianto yang Diduga Lakukan Tipikor
Kemudian, anggota KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS yang kembali mendaftar juga bermasalah. Ali pernah mendapat sanksi dari DKPP RI dan terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
"Dalam putusannya Majelis memutuskan Ali Syaifa AS terbukti melanggar pasal 6 Ayat 3 huruf a, pasal 11 dan pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum karena telah meloloskan hasil perolehan Caleg 2019," bebernya.
"Ali pernah terlibat melakukan etika moral sebagai penyelenggara, bekerjasama dengan salah satu Partai Nasdem untuk memenangkan salah satu calon legislatif pada saat pemilu 2019, berkordinasi kepada PPK untuk menaikkan nilai suara di 12 kecamatan," imbuhnya.
Ahmad Nur Effendi juga mengatakan Ali Syaifa AS saat ini juga dilaporkan ke DKPP RI atas tuduhan menutupi adanya pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp50 ribu.
Lalu yang terakhir atas nama Bagus Hariyanto, saat ini ia merupakan tenaga ahli Sekretariat Fraksi Gerindra Kota Bekasi. Berdasarkan temuannya, ia telah bertugas di Fraksi Gerindra sejak 4 tahun yang lalu.
Ahmad Nur Effendi Menyampaikan akan melanjutkan laporannya kepada DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Agar segera menelusuri dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang Dilakukan Oleh KPU RI karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan nama-nama yang terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota Bekasi 2024.
Reportase: TimRedaksi, Editor: DR