Tawuran Antar Dua Kelompok SE Bergabung dengan Kelompok KK lawan Kelompok EE dan Jatuh Korban Luka Berat Dibawa ke Rumah Sakit
bekasi-online.com, Jumat 15 Maret 2024, 14:08 WIB,Mom&JailKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari jelaskan kronologis aksi tawuran itu, Jumat 15/3/2024
KOTA BEKASI, BksOL – Polisi mengamankan 9 dari ratusan remaja yang terlibat aksi tawuran di Jl. Raya Narogong Kel. Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada Sabtu 9 Maret lalu sekitar pukul 03:30 WIB.
Korban berinisial YTS mengalami luka bacok di bagian punggung. Sedangkan para pelaku yang diamankan berinisial MDA (19), MVW (21), RF(17), ME (20) DAF (26), LR(19), FKD (22), AF (31) dan SM (23).
“Sehingga itulah terjadi korban yaitu satu orang luka berat, yang mengalami luka bacok di punggung belakang, sehingga dilakukan perawatan di rumah sakit, dan kemudian terhadap korban tersebut sepeda motornya diambil oleh salah satu pelaku berinisial D yang saat ini sudah kita amankan,” imbuhnya.
“Jadi pelaku pembacokan sudah ditangkap kemarin, dan pelaku yang mengambil sepeda motor korban, sudah kita amankan juga. Hanya saja BB (barang bukti) sepeda motor ini sekarang ini dalam penguasaan pelaku A yang saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.
“Selain itu kami juga mengamankan 2 unit handphone milik pelaku inisial A dan S,” tukasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.[■]