ITB alias Sunaryanto, Dokter Gadungan Buka Prakter Dokter Umum Tidak Memiliki STR dan SIP yang Lengkap Ditangkap Polres Metro Bekasi
bekasi-online.com, Selasa, 19 Maret 2024, 13:05 WIBCIKARANG, BksOL - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers penangkapan ITB (39) Seorang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktek sebagai tenaga medis (Dokter Gadungan) dengan membuka prakter dokter umum yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/24).
Lihat juga: Video Bentrokan Mahasiswa Aksi Demo dengan Aparat Kepolisian di Lapangan Monas Selasa Petang 19/03/2024
Baca juga: Kapolres Metro Jakut Kombes Pol. Gidion Berikan Arahan & Motivasi Kepada Para Personel Untuk Laksanakan Tugas Penuh Tanggungjawab & Dedikasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar silaturahmi dan buka bersama dengan para Dai Kamtibmas pada hari ke-empat Ramadhan 1445 Hijriah
“Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Gelar Apel Operasi Cipta Kondisi Gabungan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif Di Bulan Ramadhan
Baca juga: Proyek Pengecoran Jalan Kp. Bulak Mekar RT.12/RW.08 Aspirasi Anggota DPRD Kota Bekasi Dariyanto Berjalan Lancar dan Selesai
Baca juga: Korlantas Polri Akan Menerapkan Rekayasa Lalu Lintas Ganjil-Genap di Sejumlah Ruas Jalan Tol Selama Angkutan Mudik Lebaran 2024
Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. [■]