Korban Peganiayaan yang Diduga Dilakukan Ex Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Akhirnya Dirawat Intensif di RSUD CAM Kota Bekasi
bekasi-online.com, Minggu 25 Februari 2024, 15:08 WIBKota Bekasi, BksOL - Dalam proses Rekapitulasi yang digelar di Gedung Kesenian Bojong Menteng Rawalumbu tersebut DPC Partai Gerindra memberi mandat pada 4 orang saksi diantaranya Ahmad Novriadi, Nur Amalia Nasution, Roofi Hidayat dan Muhamad Sahrul.
Baca juga: Caleg Gerindra DPRD Kota Bekasi Dapil Bekasi1 Ini Menang dengan Pengalamannya 24 Tahun Kerja Mengabdi Sebagai Ketua RT
Keinginan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi tersebut tidak mendapat izin karena saksi yang diusulkannya tidak memiliki mandat.
Surat mandat yang ditandatangani Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Tahapan Bambang terlihat sobek.
“Saya pun dijambak dan dipukul,” ucapnya saat dikonfirmasi via selular Nur Amalia. Sabtu (25/2/2024).
Baca juga: Ketidakpercayaan Publik kepada Kinerja KPU dan Bawaslu, Sehingga Timbulkan Menjamurnya Tim Independen Pengawasan Pemilu yang Justru Lebih Tegas
Nur Amalia mengaku telah melaporkan kasus kekerasan yang dialami dirinya ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Setelah lapor, saya sedang melakukan visum,” ucapnya seraya menyebut visumnya di RSUD Kota Bekasi.
“Banyak kok saksi kejadiannya termasuk teman saksi kita yang lainnya,” beber Nur Amalia.
Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Ketua DPC Gerindra Raden Eko terhadap korban bernama Nur Amalia Nasution ini akhirnya berbuntut panjang.
Nur Amalia warga RW 27 Pengasinan kecamatan Rawalumbu akhirnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi usai dilakukan visum pada Minggu (25/2/2024) malam.
Saat ditemui di RSUD Kota Bekasi, wanita berusia 42 tahun ini dengan suara lirih menceritakan kejadian penganiayaan yang diterimanya saat menjalankan tugas dari Partai Gerindra Kota Bekasi sebagai Saksi di Rekapitulasi PPK Rawalumbu yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Bojong Menteng Rawalumbu pada Minggu (25/2/2024).
“Kemarin abis divisum saya mual-mual dan muntah. Jadi dokter menyarankan saya untuk dirawat,” ucap Nur pada Senin (26/2/2024).
Nur yang kini mempercayakan kuasa hukum kepada Intan Sari Geny.SH untuk mendampingi dalam kasusnya tersebut.
Intan Sari Geny, SH. “Dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP terhadap korban yang dilakukan seorang laki-laki pada perempuan,” Senin (26/2/2024)
Sementara itu, Intan Sari Geny, SH mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya merupakan perbuatan hina yang dilakukan seorang pria pada perempuan.
“Iya itu dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH pidana terhadap korban sungguh hina yang diduga dilakukan seorang laki-laki pada perempuan,” ungkap wanita yang juga seorang aktifis anti korupsi ini pada Senin (26/2/2024).
“Sehubungan dengan kejadian tersebut saya selaku kuasa hukum akan mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota agar korban mendapatkan keadilan yang se adil- adilnya,” harap Intan.
Baca juga: Peringatan Hari Pers Nasional 2024, POKJA Humas Kota Bekasi Adakan Diskusi Publik Peran Media dengan Hiburan Musik dan Standup Comedy
Sekedar diketahui pada hari Minggu 25 Februari 2024. sekitar jam 15.00 WIB, Korban bersama dengan 3 orang saksi lainya dari Partai Gerindra sesuai dengan mandat sedang bertugas sebagai saksi saat berlangsungnya penghitungan suara yang berlangsung di Gedung Kesenian Situgede Rawalumbu.
Baca juga: Fenomena PKB di Pileg Kota/Kab Bekasi yang Dapat Efek Ekor Jas Pilpres dengan Menikmati Hasil Positif dari Anies Effect Jadi Capres Bukan Muhaimin
Karena Saksi tersebut tidak memiliki surat mandat resmi dari Partai Gerindra maka saksi yang diusulkan tersebut tidak bisa masuk ke dalam ruang penghitungan suara.
Baca juga: Kaitan Pilpres & Pileg, Jika Quick Count Dijadikan Ukuran Kemenangan Pemilu, Semakin Banyak Anomali, Kejanggalan & Keanehan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024
Setelah itu Pelaku juga mengatakan 'Kamu Siapa..Kamu Siapa' dengan suara keras. [■]