Pematusan Yang Dilakukan Pemkot Bekasi Dianggap Kurang Antisipasipatif dan Dinilai Masih Reaktif Pasca Banjir
bekasi-online.com - Rabu, 28 Feb 2023, 11:30 WIB
Pematusan Saluran Air di Lingkungan Perumahan Durenjaya RW09, RW10, RW11 dan RW12 Keluarahan Durenjaya, BekasiTimur |
DURENJAYA, bekasiOL -- Pemerintah mulai jalankan program pematusan kali kecil atau saluran air di seputaran perumahan Durenjaya, secara bertahap dan gerak cepat melalui koordinasi lapangan lewat petugas kelurahan Durenjaya. Hal ini digerakkan setelah terjadinya banjir di komplek perumahan warga di lingkungan kelurahan khususnya perumahan Durenjaya.
Baca juga: Banjir Di Durenjaya Bekasi Timur Harus Jadi Prioritas Perhatian Pemkot Bekasi Awal Tahun 2023 Ini
Koordinasi dengan dinas terkait pemkot Bekasi melalui tingkat kelurahan mengajak para pengurus RW09, RW10, RW11 dan RW12 untuk bersinergi dengan para petugas kebersihan kelurahan dalam yang menjalankan pembersihan saluran air seperti yang sudah dijadwalkan agar bisa lebih cepat diselesaikan di seluruh rukun warga yang terdampak banjir di lingkungan kelurahan Durenjaya.
Kel. Durenjaya dan para pengurus RW dalam rapat koordinasi kegiatan pematusan saluran air di lingkungan perum Durenjaya. Foto: istimewa. |
Tindakan pematusan atau pembersihan saluran drainase air di lingkungan kelurahan Durenjaya sudah jadi agenda rutin pemkot untuk penanggulangan masalah banjir ketika musim hujan datang.
Namun sayangnya masih saja bersifat reaktif setelah ada kejadian musibah banjir datang. Makanya oleh sebagian warga dinilai program pematusan ini masih kurang antisipatif dan terkesan reaktif, seolah warga harus merasakan dulu dampak buruknya buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh banyak pihak di sekitar aliran air sungai atau kali yang tidak terkontrol dan termonitor.
Baca juga: Banjir Kota Bekasi Mulai Makan Korban 1 Anak Hanyut di Kali Cakung Kranji Bekasi Barat
Perlunya kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan bila perlu ada kesadaran kolektif membuang sampah harus pada tempatnya bahkan mungkin sudah waktunya untuk dikeluarkan fatwa haram membuang sampah domestik maupun sampah pasar di tempat aliran air drainase seperti kali dan sungai. Ya iya kali pencegahan musibah banjir jadi kewajiban bagi MUI Kota Bekasi untuk mengedukasi warga masyakarat dengan mengeluarkan fatwa haram buang sampah sembarangan. Boleh jadi pendekatan yang sangat dini.
Kel. Durenjaya dan para pengurus RW dalam rapat koordinasi kegiatan pematusan saluran air di lingkungan perum Durenjaya. Foto: istimewa |
Namun biar bagaimanapun pemerintah kota Bekasi jauh lebih bertanggung jawab bersama warganya untuk peduli penanggulangan bencana banjir tahunan yang datang setiap musim hujan tiba.
Jika saja kegiatan ini rutin dan berkala setiap tahunnya, dan dilakukan secara antisipatif maka kecil sekali kemungkinan banjir di lingkungan perumahan terjadi meskipun hujan deras.
Adapun kegiatan pematusan ini biasanya melibatkan setiap kelurahan dengan koordunasi penuh para pengurus RW setempat khususnya daerah yang rawan banjir atau daerah yang paling rendah permukaan tanahnya di lingkungan kelurahan dengan dinas terkait seperti Perkimtan, Dinas Kebersihan dan Dinas PU Kota Bekasi. [■]