contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Vonis Mati Atas Ferdy Sambo

banner

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J


JAKARTA, Bekasi-OL.com - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.


Post a Comment

Silakan Anda memberi komentar sebebasnya sepanjang tidak menyangkut masalah SARA dan pornografi serta kekerasan. Harap menggunakan kata-kata yang bijak dan efektif serta bermanfaat.

Lebih baru Lebih lama
banner