Butuh Waktu 30 Hari, 2 Remaja Pembegal Motor di Kranggan Berhasil Diamankan & 2 Lagi Masih Masuk Daftar Pencarian Orang
bekasi-online.com, 18 April 2024, 13:34 WIB, SidRizJATISAMPURNA, BksOL - Butuh waktu satu bulan (30
hari) akhirnya Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana perampasan melakukan pengancaman dengan gunakan senjata tajam atas korban Asep Alwi warga Kabupaten Cianjur.
hari) akhirnya Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana perampasan melakukan pengancaman dengan gunakan senjata tajam atas korban Asep Alwi warga Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Kecelakaan Lalulintas Bukan Aksi Balap Liar, Memakan Korban 1 Tewas dan 2 Luka-Luka di Jl Ahmad Yani, Margajaya, Kota Bekasi
Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry S.M, dalam rilis ke media disampaikan kasus pembegalan yang terjadi pada tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Video youtube courtesy of SE Nurali,
Dimana pada aksi kriminal tersebut, para pembegal yang masih remaja melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman seperti termasuk pada pasal 368 KUHP terjadi di Warkop di depan SMK Yadika Jl Lurah Namat RT 02 RW 03 Keluarahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Korban atau pelapor awalnya meminjam sepeda motor milik temannya Sdr. Randi untuk keperluan beli makanan ke warung makan (warteg) untuk sahur dimana kejadian saat itu bulan Ramadhan,” beber Kapolsek Jatisampurna.
“Pada waktu Korban mencari makanan ke warteg tepat sebelah warteg di depan warung kopi yang punya kamera CCTV, korban dipepet para pelaku dengan inisial JFP, NA, R (DPO) dan B (DPO) yang berboncengan dengan 2 (dua) sepeda motor dan melakukan pengancaman memakai Clurit,” ujar Kapolsek lagi.
Baca juga: Antisipasi Peserta Aksi dari Luar Jabodetabek, Polres Bekasi Hadang Setiap Kendaraan Yang Dicurigai Membawa Massa Aksi
Pelaku begal motor yang berhasil diamankan berinisial JFP dan NA, Kamis 18/04/2024
“Sehingga korban lari ke warung nasi untuk menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel di motornya,” kata Kapolsek, Iptu Yovinus Verry, SM yang juga didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Iptu Ananda Praditya Sudding, S.TrK, Kamis (18/4/2024).
Pelaku dalam aksinya gunakan 2 (dua) sepeda motor yakni sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol polisi B 5087 TRT berwarna biru langit dan sepeda motor merk Honda Vario 150 berwarna Putih serta membawa 2 (dua) bilah Celurit berukuran kecil dan sedang.
Selanjutnya dari hasil interogasi kepada kedua pelaku yang diamankan, tim kemudian melakukan penangkapan pelaku B kontrakannya di Jakarta Timur pada tanggal 7 April 2024.
“Maksud dan tujuan tersangka melakukan pemerasan dengan melakukan kekerasan kepada korban yaitu untuk menguasai motor milik korban sedangkan motor korban dijual dan hasil penjualan dibagi kepada semua pelaku yang melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. [■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal