PAD 2023 Merosot, Forkim Sindir Sejak Era Tri Adhianto Pengelolaan Keuangan Daerah Amburadul
KOTA BEKASI, BksOL - Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (FORKIM) Indonesia yang juga pengamat kebijakan publik dan politik, Mulyadi mengomentari melesetnya pendapatan serta belanja daerah dan tingginya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Kota Bekasi menunjukkan adanya permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, atau Penyerapan Anggaran Tidak Optimal.
Mulyadi mengatakan minimnya perolehan PAD Kota Bekasi dianggap sebagai kegagalan dalam perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh Pemerintah kota Bekasi dan ini harus segera dievaluasi secara sungguh-sungguh oleh Pj.Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad pada tahun ini.
Baca juga: Pj.Walikota Bekasi Tegaskan Jaga Netralitas ASN Bukti Tindakan Atas Tudingan LSM Tertentu Bahwa Pemkot Tidak Netral Secara Politis
APBD Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp6,3triliun, dengan PAD sebesar Rp3,6triliun. Namun, hingga November 2023 ini, capaian PAD hanya mencapai 65 persen atau Rp2,6triliun.
Baca juga: Caleg PPP Ini Konsisten Tegak Lurus Ikuti Perintah Partai dan Dukung Penuh Program Harga Murah, Kerja Mudah, Hidup Berkah, Pilih Ka’bah buat Kota Bekasi
"Masih belum tergalinya potensi pendapatan daerah kota Bekasi. Penghasil PAD tidak maksimal. Jika saat ini masih di angka di bawah 65 persen, melihat realitasnya tidak akan mencapai target yang diharapkan," ujarnya.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi
Mulyadi mengatakan, Pj.Walikota Bekasi Raden Gani harus mampu berinovasi serta mengevaluasi OPD yang tidak berkompeten di bidangnya.
"Tidak usah ragu untuk berinovasi bagaimana menciptakan pelayanan kepada masyarakat, yakin lah inovasi itu sangat baik sekali, boleh mencontoh dari daerah lain inovasinya dan disesuaikan dengan daerah kota Bekasi,"sarannya.
Pj.Walikota Bekasi juga, kata dia, harus segera melakukan pembenahan dalam sistem perencanaan dan pencatatan keuangan di Kota Bekasi mengingat masa kepemimpinan Eks Walikota Bekasi Tri Adhianto, hasil audit Laporan Keuangan Kota Bekasi tahun 2022 hanya mendapat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK RI.
“Hasil WDP itu adalah bukti kegagalan Plt.Walikota Bekasi Tri Adhianto sebagai pemimpin yang tidak mampu mengelola harta kekayaan Kota Bekasi,” beber Mulyadi.
Pada umumnya tersandung pasal ketidakpatuhan pemerintah daerah Peraturan Presiden (Perpres) 33 thn 2022 dan Peturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019. Serta terkesan amburadulnya dalam pengelolaan keuangan daerah, tandasnya. [■]
Reporter: YRN-TimRedaksi, Editor: DikRizal