contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Inspektorat Kota Bekasi Terima Kunker Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung Timur Bahas Penguatan SPIP

banner

bekasi-online.com, Kamis, 12 Oktober 2023, 10:10 WIB


Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, Amran, Kabag Organisasi Setda, Arie Halimatussadiyah, PPUPD Madya, Tugiman, dan jajaran & Ketua Komisi I DPRD Kab. Belitung Timur, Harjanto Johannes, SH


KOTA BEKASI, bksOL - Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (12/10/2023) bertempat ruang rapat Inspektorat Kota Bekasi, Kantor Walikota Bekasi, Gedung D lantai 4. 


Baca juga: Polda Metro Jaya Sasar DBMSDA yang Dipimpin Kerabat Tri Adhianto yang Diduga Lakukan Tipikor

 

Hadir dan menerima rombongan, Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, Amran, Kepala Bagian Organisasi Setda (Sekretariat Daerah), Arie Halimatussadiyah, Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (PPUPD) Madya, Tugiman, dan jajaran.


Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Ketua Komisi I DPRD Kab. Belitung Timur, Harjanto Johannes, SH menyampaikan maksud kedatangan jajaran Komisi 1 untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).


Dan sejauh mana pendampingan jajaran inspektorat dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya terhadap program organisasi perangkat daerah. Hingga ketersediaan SDM aparatur di inspektorat Kota Bekasi dalam melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. 


Baca juga: Coffee Morning Polda Metro Jaya dengan Forkopimda Kabupaten Bekasi di Cikarang

 

"Kami ingin mengetahui sistem pengendalian internal di Kota Bekasi. Apakah jemput bola dari inspektorat, atau di setiap OPD apakah sudah terjadwalkan," ucapnya. 


Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, Amran menyampaikan esensi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah didasari UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.


Baca juga: Kunjungan Kerja FKUB Kota Kediri Disambut Hangat Pemkot Bekasi

 

"Didasari hal tersebut menjadi tugas dari inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui SPIP. Masing-masing Irban diibagi lingkup Asda. Koordinator berada di Sekda dibantu Kabag Organisasi," ucap Arman. 


"Tugasnya mendampingi 44 OPD yang ada dari penilaian SPIP, reformasi birokrasi, penilaian general dan tematik. Kita harus benar mensupport OPD," tambahnya. 


Dirinya juga menambahkan, jabatan fungsional di Inspektorat Kota Bekasi terdiri dari 47 Auditor, 10 PPUPD, 2 Arsiparis dan 2 jabatan fungsional tertentu. 


Baca juga: Coffee Morning Polda Metro Jaya dengan Forkopimda Kabupaten Bekasi di Cikarang


"Semua harus punya diklat yang dilaksanakan BPKP, maupun Kemendagri. Minimal 120 JP setahun guna meningkatkan kompetensi aparatur dalam fungsi APIP pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan ke depan." ucapnya mengakhiri. [■]

Reporter: Goeng/TimRedaksi, Redaktur: DikRizal

Post a Comment

Silakan Anda memberi komentar sebebasnya sepanjang tidak menyangkut masalah SARA dan pornografi serta kekerasan. Harap menggunakan kata-kata yang bijak dan efektif serta bermanfaat.

أحدث أقدم
banner