Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban sejumlah Baliho dari pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jembrana yang terpasang disepanjang jalan protokol.
Penertiban ini sejalan dengan aturan yang telah disepakati tim kampanye masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang isinya melarang pemasangan baliho dijalan utama/protokol hingga masa tenang sebelum pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang pencoblosannya dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2010. Baliho-baliho yang telah diturunkan masih dikumpulkan dikantor KPU Jembrana sambil menunggu apakah baliho yang dicabut tersebut akan dikembalikan pada tim Kampanye atau disita.
sumber : kpujembrana