Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri No. 821/5492/SJ, Maka Pj Walikota Tidak Bisa Lakukan Mutasi, Rotasi Pejabat Tanpa Alasan Mendesak
bekasi-online.com, Jumat 22 Maret 2024, 10:31 WIBJAKARTA, BksOL - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: LSM LIAR: Dulu Mantan Walikota Tri Adhianto Rotasi ASN Adem Ayem, Eh Giliran Pj. Walikota Bekasi Kok Malah Rame!
Tidak berselang lama, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi bersama dengan jajaran diberikan ruang untuk berdialog dengan perwakilan bagian Otonomi Daerah (Otda) Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Aksi Demo RPB Kembali Menyerang Kantor Bawaslu dan Kini Mulai Menuntut Turunkan Ketua KPU Kota Bekasi dan Penjarakan Caleg DPR RI Kota Bekasi
Baca juga: Kritisi Kebijakan Pj. Walikota Bekasi, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Gedung Kementrian Dalam Negeri, Eh Dijawab Santai Oleh Gani Muhamad
Selain itu, pria yang akrab disapa Mandor Baya itu menjelaskan, Surat Permohonan Rotasi dan Mutasi Pejabat eselon 2 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi belum ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melainkan baru sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bahkan sejauh ini surat permohonan belum sampai ke Kemendagri dan kalau sudah sampai itu akan ada kajian ulang. Karena surat permohonan mutasi dan rotasi baru sampai di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) surat permohonan dari eselon 3, 4, dan juga 2 dari pemerintah Kota Bekasi baru sampai disana. Artinya belum sampai ke kemendagri,” ungkapnya.
Baca juga: Bukber dengan Wartawan, Gani Muhamad Menjawab Pertanyaan Seputar Agenda Peningkatan Kondusifitas di Kota Bekasi, Persiapan Arus Mudik Lebaran, Isu Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemkot
Terlebih dirinya pun akan terus meminta Kementerian Dalam Negeri agar mengabulkan tuntutan mereka yang notabene nya menolak rencana mutasi dan rotasi pejabat eselon II.
Baca juga: Pj. Wali Kota Bekasi bersama Jajaran Pejabat Pemkot Bekasi Giat Tarling di Bekasi Barat
Baca juga: Ini Dia Daftar Caleg DPRD Kota Bekasi dan Caleg DPRD Provinsi Terpilih dari Hasil Rekap 13/Mar/2024 KPU kota Bekasi dengan Banyak Anomali
“Hari ini kami mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak serta membatalkan surat rekomendasi atau izin yang dibuat Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad terkait mutasi dan rotasi pejabat eselon II,” ujar, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: ITB alias Sunaryanto, Dokter Gadungan Buka Prakter Dokter Umum Tidak Memiliki STR dan SIP yang Lengkap Ditangkap Polres Metro Bekasi
Baca juga: Pj. Wali Kota Bekasi Tekan Angka Stunting di Kota Bekasi dengan Program Penanganan Stunting Tahap 1
“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5492/SJ dijelaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Pegawai Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, Penjatuhan Sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada Pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.
Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Imbau Masyarakat Agar Melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Untuk Cegah Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)
“Pj, Plt dan Pjs boleh melakukan pemberhentian, rotasi mutasi jabatan bagi pejabat yang terkena hukuman disiplin berat,” ujarnya mengakhiri. [■]